Dalam acara peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Ketenagakerjaan, Dr. Ida Fauziyah, M.Si., Prof. dra. Fatma Lestari, M.Si., Ph.D pada hari Kamis (12/1/2023) kembali dikukuhkan sebagai pengurus Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N). Untuk periode kepengurusan tahun 2022-2026 Gurus Besar dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia ini diamanahkan sebagai wakil ketua.
“Harapan saya adalah K3 menjadi budaya bagi setiap individu pekerja, diterapkan setiap saat mulai dari tempat kerja, rumah, tempat publik dan menjadi jiwa, nilai serta nafas dalam setiap insan di Indonesia. Mulai dari setiap individu, keluarga, komunitas, tempat kerja, dan tempat umum.” ungkap Prof. Fatma Lestari yang juga Kepala Disaster Risk Reduction Center (DRRC) Universitas Indonesia.
Prof. Fatma juga menjelaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi pendorong produktivitas. Lebih dari itu implementasi K3 sendiri dapat mendorong pekerja memperoleh pekerjaan yang layak, selamat, dan sehat. Hal ini sejalan dengan status sehat yang merupakan hak dari setiap pekerja.
Bagi pengusaha K3 sendiri dapat menjadi pendorong dan pembangit roda ekonomi melalui penerapan manajemen keberlangsungan usaha. Apalagi ketika sudah menjadi bagian dari regulasi dan kebiasaan hidup karyawan risiko dari kecelakaan kerja berkurang sehingga pengeluaran biaya pun menurun dalam penanganannya.
Peringatan Bukan K3 Nasional
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah yang memimpin peringatan bulan K3 Nasional tahun 2023 di Sukabumi menekankan kembali pentingnya K3. Dengan penerapan K3 setidaknya akan tercipta tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. “Peringatan ini menjadi momentum mengingatkan kita akan pentingnya K3, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.” ungkap Menaker, Iza Fauziyah.
Dalam kesempatan yang sama menteri juga menyampaikan bahwa ekosistem ketenagakerjaan unggul bukan hanya didukung oleh regulasi di bidang ketenagakerjaan melainkan perlu adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak. Kategori kondisi pekerjaan yang layak pun diungkapkan yakni tersedia bagi semua orang pada usia produktif termasuk kepada mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Kemudian semua pekerja juga terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal. Dan yan terakhir adalah semua pekerja tersalurkan suara serta aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.