Rangkuman
Tanggal |
: |
Jumat, 24 April 2020 |
Pukul |
: |
10.00-12.00 WIB |
Moderator |
: |
Dicky Pelupessy, Ph.D |
|
|
Tim Ahli DRRC UI dan Dosen Fakultas Psikologi UI. |
Materi Diskusi
Aspek Hukum dalam Penanggulangan Kedaruratan : Studi COVID-19
(Edward Kurniawan, S.H., M.M)
Dosen di Departemen Dasar-Dasar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia
- Informasi mengenai Pengaturan Darurat dalam Konstitusi.
- Klasifikasi Darurat dalam Sistem Hukum Indonesia.
- Manajemen Kebencanaan (Penanggulangan Bencana) menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2007.
- Manajeman Karantina Kesehatan (UU No. 6 Tahun 2018) tentang penerapan karantina wilayah dan karantina pintu masuk.
Kebijakan Kebencanaan : COVID-19
(Dr. Triarko Nurlambang, M.A)
Departmen Geografi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia
- Indonesia Perlu Bersikap dan Bertindak: Disiplin, Inklusif, Bertanggung Jawab, Gotong-royong dan Mandiri dalam Meningkatkan Literasi dan Manajemen Kebencanaan.
Fungsi Kelembangaan dalam Penanggulangan Bencana
(Prof. Dr. Jan Sopaheluwakan)
Institute for Sustainable Earth and Resources (ISER) Universitas Indonesia
- Resiliensi COVID dan Demokrasi Indonesia.
- Tipologi Bencana.
- Bencana Kota Penggerak Risiko Resillien, Tantanan Kelembagaan, dan Perubahan Iklim Pandemi di Indonesia.
Memahami Aktor Utama Penanganan COVID-19
(Dr. M. Qodari)
CEO Indo Baromater
- Dimensi masalah COVID-19 dari berbagai isu penting seperti Masalah Medis (RS, APD, personalia dokter, ventilator, obat-obatan, dst).
- Contact tracing dan massive testing, ekonomi, sosial, keamanan, politik dan masalah jangka panjang atau pandemik baru dimasa mendatang.
-
Prospek penanganan COVID-19 seperti “Secara umum Presiden memiliki dukungan yang kuat secara politik. Hal yang perlu diperhatikan saat ini adalah perlunya memperbaiki penanganan COVID-19 di segala
dimensi. Dan juga perspektif masalah dan kedaruratan perlu diperkuat”.