NEWS

Membaca adalah membuka jendela dunia

KLHK Berkolaborasi Dengan DRRC UI mengkaji Risiko Kedaruratan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 di 4 (empat) Provinsi
Indonesia, 14th June 2022

Pada dasarnya, setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, memanfaatkan, mengolah, dan/atau menimbun limbah B3 memiliki risiko baik itu gangguan kesehatan, pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Menyadari pentingnya hal itu dan mengantisipasi risiko yang dapat ditimbulkan, maka diperlukan suatu penerapan sistem tanggap darurat dalam kegiatan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3. Sebagai implementasinya Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan nonB3 (PLTTDLB3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berkolaborasi dengan Disaster Risk Reduction Center Universitas Indonesia (DRRC UI), untuk mengkaji risiko kedaruratan pengelolaan B3 dan limbah B3 di 4 (empat) Provinsi yaitu Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur. Kolaborasi tersebut ditandai dengan dimulainya Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion/FGD) pada tanggal 14 Juni 2022, dalam rangka mengumpulkan data dan informasi awal. Acara FGD yang bertajuk FGD Analisis Risiko Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 yang dilaksanakan secara daring ini sendiri diikuti oleh 215 peserta yang merupakan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Acara ini dibuka oleh Ibu Dr. Ir. Haruki Agustina, M.Sc selaku Direktur PLTTDLB3, KLHK. Dalam sambutannya Ibu Dr. Ir. Haruki Agustina, M.Sc menegaskan bahwa semakin baik penerapan sistem tanggap darurat maka akan semakin memperkecil peluang terjadinya kejadian kedaruratan. “Saat ini KLHK telah menginisiasi pendampingan penyusunan program kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 skala provinsi. Salah satu tahapannya adalah dengan cara mengidentifikasi B3 maupun limbah B3 termasuk sumber, jenis, volume, kategori, dan karakteristiknya dan mempersiapkan modalitas analisis risiko kedaruratan,” tambah Ibu Dr. Ir. Haruki Agustina, M.Sc.

8.1

Ibu Dr. Ir. Haruki Agustina, M.Sc Direktur PLTTDLB3, KLHK memberikan sambutan dalam acara FGD Analisis Risiko Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 pada 14 juni 2022.

Pada sesi penyampaian materi, Prof. Fatma Lestari dari DRRC UI menegaskan bahwa kaji risiko B3 dan limbah B3 sangat penting untuk segera dilakukan sebagai bagian dari usaha preparedness untuk mitigasi risiko bencana.

8.2

Prof. Fatma Lestari, Ketua DRRC UI memberikan paparan tentang analisis risiko kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau limbah B3.

Tim DRRC UI sendiri dipimpin oleh Prof. Fatma Lestari bersama tim fasilitator dari DRRC UI yang terdiri atas Dr. rer. nat. Agustino Zulys, S.Si., M.Sc, Drs. Adonis Muzanni, MEM, Dr. Zakianis, SKM, M.Kes dan Prof. Fatma Lestari sendiri. Fasilitator tersebut akan memfasilitasi penyusunan Kajian Risiko Kedaruratan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 di seluruh kabupaten dan kota di 4 Provinsi.

Pada sesi kedua adalah diskusi dalam breakout room yang dipandu oleh para fasilitator dan perwakilan dari 4 (empat) provinsi. Tujuan diskusi tersebut adalah untuk melengkapi data, klarifikasi dan validasi data yang telah disampaikan sebagai bahan analisis risiko kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau limbah B3 di setiap 4 (empat) provinsi itu.

Kolaborasi ini sendiri akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan untuk menuju pencapaian terget KLHK berupa tersusunnya Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 di 4 (empat) provinsi. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi risiko kejadian kedaruratan dari kegiatan pengelolaan B3 dan Limbah B3 yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan lingkungan akibat B3 dan limbah B3 pada masyarakat.

Berita Lainnya


Kembali